Mahkamah Agung menolak gugatan sejumlah narapidana kasus korupsi yang keberatan dengan kebijakan pemerintah mengetatkan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan HAM, dan lain-lain.
Mahkamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang melibatkan tiga dokter dari Manado, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG.