Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Rudy Santoso, terdakwa kasus narkoba yang disebut menjadi korban jebakan oknum anggota polisi pada 2012 lalu.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas hakim dan proses pengambilan putusan PK yang membebaskan koruptor Sudjiono Timan. Menurutnya, tidak ada kesalahan dalam putusan tersebut.