Terpidana pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, belum mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
MA mengakui telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana pembunuh aktivis HAM pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
MA disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis HAM Munir pada 2 Oktober lalu. MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.