Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya tersebut berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam KUHAP.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan istri-istrinya bersaksi dalam persidangan.
Rumah yang dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaaq dengan harga Rp 1,2 miliar ternyata dibeli Hilmi dari keluarga Faizal dengan harga sekitar di bawah Rp 500 juta.