Hidayat Nur Wahid enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Busyro Muqoddas menilai, pencabutan hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh hakim Mahkamah Agung menjadi sinyal peringatan bagi pejabat publik.
Bambang Widjojanto menilai, putusan Mahkamah Agung yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq harus menjadi rujukan bagi hakim.
Ketua Majelis Kasasi yang menangani perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Artidjo Alkostar, mengatakan, hubungan transaksional yang dilakukan Luthfi merupakan korupsi politik.