Pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengaku bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 27 juta dalam sehari.
Bidang Propam Polda Jatim, menggelar sidang disiplin sejumlah personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, Senin (12/10/2015).