Pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengaku bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 27 juta dalam sehari.
Bidang Propam Polda Jatim, menggelar sidang disiplin sejumlah personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, Senin (12/10/2015).
Sebanyak 61 izin tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dievaluasi. Kebijakan itu menyusul banyak ditemukannya penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Semeru dan pantai selatan Pulau Jawa.