Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengeklaim bahwa pernyataan PPATK soal dugaan aliran dana Rp 560 miliar milik kliennya ke perusahaan judi kasino adalah hoaks.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Stefanus Roy Rening mengkonfirmasi bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).