Akbar mengatakan, sejatinya surat yang ditulis di smartphone-nya, Sabtu (4/4) itu ditujukan kepada Yanuar Nugroho, satu dari lima deputi Kepala Staf Kepresiden, yang mulai berkerja di Gedung III Sekretariat Negara, sejak awal tahun ini.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu.