Pemberlakukan loan to value atau LTV yang baru dari Bank Indonesia per 1 September 2013 nanti diperkirakan masih akan membawa permasalahan serius terhadap penyediaan rumah untuk kalangan menengah.
REI memperkirakan akan ada sekitar 180.000 tenaga kerja di sektor properti yang bakal kehilangan pekerjaan jika aturan KPR inden jadi diterapkan. Banyak pengembang menengah bawah yang akan sulit melakukan pembangunan rumah.
Pengembang memandang negatif kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa pelarangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Inden untuk pembelian rumah selain rumah pertama.
Menaikkan harga jual rumah rupanya menjadi cara populer yang ditempuh pengembang di tengah impitan kondisi ekonomi yang tak pasti. Kenaikan harga akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.