Ketua Asosiasi Permukiman dan Perumahan Seluruh Indonesia Eddy Ganefo, mengatakan kelonggaran LTV bisa mendongkrak pertumbuhan properti di Tanah Air. Namun, nilai pertumbuhannya tidaklah signifikan.
Bank Indonesia melonggarkan melonggarkan kebijakan ketentuan GWM-LDR, ketentuan loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) serta untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, A Tony Prasetiantono, mengusulkan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan kebijakan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV).
Pengembang harus menciptakan terobosan baru agar produknya laku. Pasalnya, masalah yang dihadapi kian berat, selain aturan BI mengenai pengetatan kredit, juga kenaikan BBM.