Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur proyek pembangunan light rail transit (LRT) dan high speed train (kereta cepat) Jakarta-Bandung.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) dengan menteri dan pejabat terkait proyek light rail transit (LRT) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Pemerintah meminta PT Adhi Karya (Persero) Tbk memulai proyek (groundbreaking) pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) 17 Agustus 2015.
Bestari menjelaskan stasiun pemberhentian LRT tidak boleh terlalu dekat dengan pengembang. Misalnya saja seperti mal, hotel, atau tempat hiburan tertentu yang dimiliki oleh pihak swasta.