Jelang sidang tuntutan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, termasuk Eliezer sebagai “justice collaborator” yang dianggap membuka kasus.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah pembacaan vonis, LPSK langsung membawa Eliezer keluar ruang sidang.