Jelang sidang tuntutan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, termasuk Eliezer sebagai “justice collaborator” yang dianggap membuka kasus.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah pembacaan vonis, LPSK langsung membawa Eliezer keluar ruang sidang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tidak adanya aktivitas rehabilitasi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.