LPS menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas), baik di Bank Umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat, yang berlaku mulai 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin keenam calon investor Bank Mutiara yang telah memasuki tahap uji tuntas tidak terkait dengan pemegang saham lama