Segaris warna putih berkilau dari kejauhan ditimpa cahaya matahari siang. Air laut berwarna kehijauan. Laju perahu yang kian pelan, dan sepotong surga terpampang di depan mata.
Kementerian Dalam Negeri bisa saja membatalkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 karena menyalahi peraturan terkait ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Peraturan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembayaran kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan izin berpoligami, mendapat komentar beragam dari para pegawai.
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.