Pihak Unit Pengelola Teknis (UPT) Lokbin Provinsi DKI Jakarta mengambil alih 33 unit kios di Blok B Lokasi Binaan ( Lokbin) Lorong 103, Koja. Sebab, pemilik unit kios tersebut tidak memberi tanggapan setelah kios-kios tersebut disegel.
Sebanyak 33 unit kios di Lokasi Binaan (Lokbin) Lorong 103 Blok B Koja, Jakarta Utara disegel oleh pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lokbin Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Para pedagang yang harus direlokasi dari kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mendapatkan tempat pengganti di Muria Dalam, Manggarai, Jakarta Selatan.