Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Living Law

Tiga Alasan Pasal 2 KUHP Baru soal
Tiga Alasan Pasal 2 KUHP Baru soal "Living Law" Perlu Direvisi
Upaya negara untuk melegalitas Hukum Adat menjadi langkah buruk yang berakibat menghilangkan karakternya.
Nasional
Mempersoalkan
Mempersoalkan "Living Law" dalam KUHP yang Baru
Pengenaan pidana beralaskan living law berpotensi melahirkan ketidakjelasan bahkan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Nasional
Pasal
Pasal "Living Law" Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
"Tidak jelas antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat rentan menimbulkan overkriminalisasi,"
Nasional
Pasal
Pasal "Living Law" Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif
Dikhawatirkan pengaturan yang tidak ketat dapat memunculkan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads