Meski pemberlakuan pembekuan sanksi tidak jadi, Kemenhub menegaskan akan langsung mencabut izin ground handling Lion Air dan Indonesia AirAsia apabila kedua maskapai tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan hasil investigasi.
Poin pertama adalah melakukan kajian kembali terhadap izin operasi maskapai yang tergabung dalam Lion Group. Kedua, meninjau ulang keseluruhan prosedur operasional standar (POS) yang diberlakukan Lion Group selama ini.