Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengungkapkan tersangka Lin Che Wei dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir crude palm oil atau CPO.