Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pileg 9 April 2014 sebagai hari libur bagi buruh atau pekerja. Jika tetap bekerja pada 9 April, mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Hingga kini, pembersihan yang dilakukan di Kampung Apung belum menunjukkan hasil yang maksimal. Usai liburan panjang, pengerjaan pembersihannya berhenti.