Pasalnya, ulama, tokoh masyarakat dan perwakilan Fron Pembela Islam (FPI) telah menemui Camat Blang Mangat Edi Yandra untuk tidak memberikan izin konser tersebut.
Awalnya masjid terbesar di Lhokseumawe itu milik Pemerintah Aceh Utara. Belakangan masjid dengan luas bangunan 16.475 meter itu diserahkan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.