"Saya sudah pernah (LHKPN), yang dari KPK. Saya pikir, itu (LHKPN) harus diterapkan kepada seluruh perwira Polri," ujar France saat dihubungi, Selasa (16/6/2015).
Penolakan oleh siapa pun penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN selain secara hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, sanksi etik, maupun sanksi pidana.