Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sedang dijalani oleh Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono bertujuan untuk memastikan sumber penghasilan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara.