Penolakan oleh siapa pun penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN selain secara hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, sanksi etik, maupun sanksi pidana.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, sikap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso atau Buwas yang tak mau melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan jadi persepsi buruk di masyarakat.