Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpesan agar penggugat tidak kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan bunyi pasal yang diajukan terkait ganja medis adalah agar narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan layanan kesehatan