Seorang bocah perempuan berumur 4 tahun asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga dilecehkan kakek berusia 70 tahun, sekaligus pemilik kontrakan tempat tinggal korban dan kedua orangtuanya tinggal.
Ulah AR (24) dan AG (20), dua pria yang saling bertetangga di sebuah desa di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ini tidak patut dicontoh. Keduanya melecehkan secara bergantian seorang gadis yang baru mereka kenal lewat layanan pesan singkat.
EM (40), salah seorang ibu rumah tangga yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan Mehendra Besty, Selasa (19/11/2013).
Berkedok sebagai dukun yang mampu menyembuhkan gangguan makhluk gaib, seorang pria berinisial AL alias CI (45) membohongi para korbannya hingga mereka rela diajak bercinta.