EM (40), salah seorang ibu rumah tangga yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan Mehendra Besty, Selasa (19/11/2013).
Berkedok sebagai dukun yang mampu menyembuhkan gangguan makhluk gaib, seorang pria berinisial AL alias CI (45) membohongi para korbannya hingga mereka rela diajak bercinta.
Sanam (60) dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah tertangkap basah memerkosa gadis difabel. Sebelumnya, pria lanjut usia itu dihajar warga dan keluarga korban.