Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pada pemilu kepala daerah Lebak, Banten.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik tak akan berhenti pada penetapan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pada Pilkada Lebak, Banten.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan Abraham dalam jumpa pers.