Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 terkait peninjauan kembali UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
LBH Jakarta mengatakan, Pemprov DKI tidak mengantongi sertifikat hak pengelolaan tanah negara di lahan-lahan penggusuran yang akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Menurut data LBH Jakarta, dari 113 kasus penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI sepanjang 2015, tercatat TNI 65 kali terlibat dalam penggusuran tersebut.