Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Larangan Beri Uang Ke Pengemis

Hari Ini, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang dan Barang ke Gelandangan di Kota Semarang Diberlakukan
Hari Ini, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang dan Barang ke Gelandangan di Kota Semarang Diberlakukan
Tak main-main, bagi warga yang ketauan memberi dalam bentuk apapun ke PGOT bakal didenda sebanyak Rp 1 juta.
Regional
Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin
Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin
Apabila nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas masyarakat bakal terancam menjalani tindak pidana ringan.
Regional
Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga
Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga
Karena tidak punya perda, Pemkot Salatiga baru sebatas merazia dan membina untuk pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).
Regional
Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
Larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar.
Regional
Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah
Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah
Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk menjadi pengemis dan pengamen, termasuk memberikan uang kepada mereka.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads