Sebelumnya, Rio divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui rekan Rio, Fransisca Insani Rahe