Pemerintah Provinsi Lampung segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya anjing dan kucing, baik peliharaan maupun liar, dari luar Lampung. Hal itu menyusul tingginya penyebaran virus rabies di provinsi tersebut.
Sejumlah pembangkit listrik di Lampung berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Akibatnya, pembangkit listrik tersebut tak bisa dioperasikan secara maksimal dan Lampung mengalami defisit listrik hingga 230 MW.