Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 42 orang tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Pembela Islam dan warga di Lamongan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan DPP FPI untuk memproses secara hukum mereka yang mengatasnamakan FPI dalam melakukan tindakan kekerasan.
Kasus kerusuhan yang melibatkan warga dan kelompok massa di Lamongan berawal dari tindakan salah seorang warga yang meludahi salah seorang kelompok massa.