Kasus kerusuhan antara Front Pembela Islam (FPI) dan warga Lamongan seusai bermain PlayStation mulai disidang perdana di PN Surabaya, Senin (4/11/2013).
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 42 orang tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Pembela Islam dan warga di Lamongan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan DPP FPI untuk memproses secara hukum mereka yang mengatasnamakan FPI dalam melakukan tindakan kekerasan.