Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Llaj

Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Mengendarai kendaraan bermotor di persimpangan tidak selalu bisa langsung belok kiri, tetapi harus mengikuti APIL yang ada.
News
Dukung Ketertiban Berlalu-lintas, Jasa Marga Gandeng IDDC
Dukung Ketertiban Berlalu-lintas, Jasa Marga Gandeng IDDC
President Director IDDC Bintarto Agung mengatakan, materi pembekalannya berupa perubahan perilaku dan sikap berkendara yang baik sesuai standar.
Berita
Viral Pengemudi Halangi Jalur Ambulans, Ini Aturan yang Benar
Viral Pengemudi Halangi Jalur Ambulans, Ini Aturan yang Benar
Sudah diatur dalam undang-undang siapa saja yang wajib didahulukan.
News
Susun Revisi UU LLAJ, DPR Masukkan Aturan Standar Pelayanan Transportasi Online
Susun Revisi UU LLAJ, DPR Masukkan Aturan Standar Pelayanan Transportasi Online
Revisi UU LLAJ bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.
Nasional
Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bangun Peradaban di Jalan
Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bangun Peradaban di Jalan
Membangun tatanan apik pada kondisi lalu lintas di jalan jadi "Pekerjaan Rumah" bangsa ini.
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads