Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi berlakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan sistem ganjil genap saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, 11-17 November 2022.