Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, akan menindak tegas para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan di jalan secara langsung.
Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) akan melarang setiap pelajar yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor sendiri.