Seorang pria berusia 60 tahun di Jepang yang tertukar sesaat setelah dilahirkan mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang mengelola sebuah rumah sakit.
Jika Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disahkan, aparat yang memungut biaya pembuatan surat-surat kependudukan akan dipidana.