Aksi tersebut adalah aksi solidaritas Pemuda Pancasila atas upaya kriminalisasi terhadap La Nyalla yang juga selaku Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, namun dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla di gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
La Nyalla Matalliti merasa menjadi korban kriminalisasi saat Kejaksaan Tinggri Jatim mengembangkan kasus dana hibah Kadin Jatim yang merugikan negara Rp 48 miliar.