Tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yakni Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurahman Sauri, tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/7/2015).
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Ibnu Nugroho menilai, penetapan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Komisi Yudisial dinilai tengah dilemahkan. Salah satunya yang menonjol adalah penetapan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.