Menurut Mahkamah, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances yang telah dibangun.
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR memberikan keterangan sebagai saksi bagi Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10/2015).