Kericuhan di dalam ruang sidang MK, Kamis (14/11/2013), dinilai sebagai tindakan memalukan dan sangat memprihatinkan karena MK sebagai lembaga pengadil harus tetap dihormati.
Pembahasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial berpotensi tidak mencapai titik temu. Keduanya punya tafsir beda soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2013 terkait MKHK.