Ketua KY Suparman Marzuki menilai, putusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong kepada Bripka Labora Sitorus, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, UU Migas, dan UU Kehutanan, sebagai putusan ajaib.
Komisoner KY Ibrahim mempertanyakan barometer yang digunakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menolak calon hakim agung yang telah mereka rekomendasikan.