“Di Dili, yang bersangkutan diberi narkoba jenis sabu tersebut oleh OTK perempuan dengan dibekali sejumlah uang sebesar 600 dollar AS dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta jika berhasil tiba di Medan,”
Tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Orchide Arwadib Iwary (38), dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Salah satu tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor, MH (52) mengaku bahwa dirinya mendapat imbalan Rp 2 juta dari tugasnya sebagai kurir sabu.