Salah satu tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor, MH (52) mengaku bahwa dirinya mendapat imbalan Rp 2 juta dari tugasnya sebagai kurir sabu.
Berkas tersangka penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kg yang dilakukan oleh OAI, penumpang maskapai penerbangan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.