Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan, banyak orang Indonesia yang dijadikan kurir narkoba orang asing dengan bayaran Rp 7-8 juta.
AMP, sopir angkutan umum yang biasa narik di daerah Siantar, Sumatera Utara, ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu dari pengedar di India dan dibawa ke Indonesia.