Dua perempuan Indonesia kembali diperdaya sindikat narkoba untuk dijadikan pengedar barang terlarang itu. Kedua perempuan itu, yakni St (45) dan An (34), ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti 12,29 kilogram sabu.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, ketika hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam penjara.
Bersendal jepit, kurus, dan kumal, Mindaugas Verikas diborgol dan digiring keluar dari dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (9/4/2015) kemarin.