Larangan pemotongan hewan kurban di sekolah sudah dicabut. Sebab, pada Intruksi Gubernur DKI Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan Pemotongan Hewan tidak menyebutkan adanya larangan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali melarang penjualan hewan kurban di fasilitas umum serta trotoar. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.