Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali melarang penjualan hewan kurban di fasilitas umum serta trotoar. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah.
Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyediakan tempat relokasi penjualan hewan kurban yang terletak tak jauh dari tempat terdahulu.